Keanggotaan AARGI

Anggota AARGI dapat dibagi dalam:

  • —Anggota aktif: anggota yang rutin membayar iuran tahunan dan berpartisipasi dalam mengisi kegiatan-kegiatan AARGI
  • —Anggota non-aktif anggota yang terdaftar sebagai anggota akan tetapi tidak membayar iuran dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan AARGI.

Permintaan untuk Menjadi Anggota AARGI

  • —Permintaan untuk menjadi anggota dan anggota luar biasa dilakukan secara tertulis melalui anggota biasa dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretariat atau langsung ke Sekretariat secara tertulis atau email, dll.
  • —Permintaan dapat diterima setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan.
  • —Penerimaan menjadi anggota kehormatan ditentukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus Asosiasi ataupun oleh anggota biasa.

Pemberhentian dari Kenggotaan AARGI

Pemberhentian seorang anggota dilakukan:

  • Atas permintaan yang bersangkutan yang diajukan kepada pengurus asosiasi secara tertulis, atas usul dan saran Ketua Asosiasi atau sedikitnya oleh 5 ( lima) orang anggota,
  • Karena meninggal dunia.
 

Pengeluaran seorang anggota dari asosiasi dapat terjadi jika Rapat Anggota melalui suatu Panitia Khusus yang ditunjuknya berpendapat bahwa anggota tersebut:

  • Secara langsung ataupun tidak merugikan nama asosiasi,
  • Melakukan tindakan atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.
  • Selama menunggu keputusan pengeluaran tersebut, Pengurus berwenang untuk  mencabut keanggotaan yang bersangkutan untuk sementara.

Formulir Keanggotaan AARGI

Pada link berikut dapat diunduh dokumen pdf yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota AARGI

Surat Rekomendasi Keanggotaan AARGI

Pada link berikut dapat diunduh dokumen pdf yang diperlukan  untuk diisi sebagai surat rekomendasi keanggotaan AARGI

Close Menu